Oleh Drs. H.M. Mufti
Syarfie, MM
Koordinator Divisi
Perencanaan Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu
KPU Provinsi Sumatera
Barat
Tercatat
6 (enam) dari 34 partai Politik calon
peserta Pemilu yang tidak menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA)nya , sama
sekali di KPU Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, sampai batas waktu terakhir
(29/ 9) yang ditetapkan KPU. Keenam
parpol tersebut adalah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP),
Partai Republik Nusantara (RepublikaN), Partai Penegak Demokrasi Indonesia
(PPDI) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Keenam parpol tsb tidak menyerahkan
sama sekali KTNya di 19 KPU Kabupaten / Kota di
Sumatera Barat.
Sementara
Parpol yang menyerahkan KTA secara cukup atau
lebih 1/1000 jumlah penduduk di masing masing Kab/.Kota di Sumbar
adalah, Partai Nasional Demokrat, Partai
Hanura, PAN, Partai Golkar, Gerindra, dan Demokrat.
Setiap parpol yang lolos pendaftaran awal, diwajibkan
menyerahkan KTAnya dengan jumlah tertentu, minimal di 14 dari 19 KPU Kab/Kota
di Sumatera Barat, atau minimal di 75% dari jumlah
kabupaten/kota di Sumatera Barat, sebagai persyaratan lolos tingkat provinsi
Sumatera Barat. Persyaratan itu diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD Tahun 2014..
Khusus
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), menyerahkan KTA secara lengkap di 17
daerah dan pada tiga daerah; KPU Pasaman
Barat, Padang dan Kota Padang Panjang, masing masing menerima KTA PPRN dari
pengurus ganda. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PBNK-Indonesia)
hanya menyerahkan KTA di Padang Panjang saja.
PKS dan
PPP menyerahkan KTA di 18 Kabupten/Kota secara lengkap, minus Kep. Mentawai.
Hal serupa juga dialami PDI-P dan Partai Persatuan Nasional (PPN), minus Kab.
Solok, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), menyerahkan KTAnya di 15
KPU Kab/Kota, tanpa 50 Kota, Pasaman, Mentawai dan Pasaman Barat. Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya menyerahkan KTAnya di 14 KPU Kab/Kota, tanpa
Sijunjung, Tanah Datar, Agam, Kep. Mentawai, dan Sawahlunto. Partai Bulan
Bintang (PBB) menyerahkan KTA secara lengkap di 17 daerah, tanpa Kab. Solok dan
Sawahlunto. Partai Nasonal Republik (Nasrep), menyerahkan KTA di 12 daerah,
tanpa Pessel, Tanah Datar, Agam. Dharmas Raya dan Solok Selatan, Partai
Republik menyerahkan KTA di 9 Daerah (5
Daerah secara lengkap: Sijunjung, 50 Kota, Kota Solok, Payakumbuh, Pariaman dan
4 lainnya tidak lengkap yaitu Kab. Solok, Mentawai, Pasaman Barat dan Kota
Padang).
Selain enam parpol yang sama sekali tidak menyerah di KPU kab/Kota di
Sumatera Barat, terdapat sejumlah parpol yang menyerahkan KTNya, tapi tidak
memenuhi angka 14 Kab/Kota tsb. Mereka adalah, Partai Demokrasi Kebangsaan
(PDK),menyerahkan secara lengkap di 7 Kab/Kota dan di 9 KPU Kab/Kota lainnya
tidak memenuhi angka minimal KTA yang disyaratkan. Partai SRI, menyerahkan KTA lengkap di 12 KPU
Kab/Kota dan 7 Kab/Kota lainnya tidak memenuhi
syarat jumlah minimal KTA. Partai Karya
Republik (Pakar), hanya menyerahkan 70 KTA dari semestinya 179 KTA di Solok Selatan, Partai Nasional
Republik, menyerahkan KTA di 14 KPU Kab/Kota, dan di dua (Padang
Pariaman dan Bukittinggi) KTA yang diserahkan tidak memenuhi syarat jumlah
minimal, Partai Buruh menyerahkan KTA di 11 KPU Kab/Kota dan satu di antaranya
(Padang Pariaman) dengan KTA yang tidak cukup (kurang 440 KTA), Partai Damai
Saejahtera (PDS) menyerahkan KTAnya di 13 KPU Kab/Kota, dan tiga daerah di
antaranya (Dharmasraya, Padang Panjang dan Kab. Solok) tidak mencapai jumlah
KTA minimal.
PKNU menyerahkan KTA di 13 daerah, dan satu di antaranya
(Padang) hanya menyerahkan 82 KTA dari sekurangnya 825 KTA, Partai Kedaulatan
Bangsa Indonesia Baru (PKB-IB)menyerahkan KTA di 14 KPU Kab/Kota, termasuk di
Kab. 50 Kota yang hanya 10 KTA dari semestinya 320 KTA. Partai PNI Marheinisme,
hanya menyerahkan KTA di KPU Kota Bukittinggi sebanyak 88 KTA dari semestinya 114 KTA minimal.
Tabel: Daftar
Calon Pesertra Pemilu 2014 (Parpol) yang melengkapi Berkas KTA
No.
|
KPU Kabupaten/Kota
|
Jumlah Parpol
|
Keterangan
|
01.
|
Pesisir Selatan
|
19 Parpol
|
|
02.
|
Kabupaten Solok
|
19 Parpol
|
|
03
|
Kabupaten Sijunjung
|
19 Parpol
|
|
04
|
Kabupaten Tanah Datar
|
16 Parpol
|
|
05
|
Kabupaten Padang Pariaman
|
24 Parpol
|
|
06
|
Kabupaten Agam
|
17 Parpol
|
|
07
|
Kabupaten Limo Puluah Kota
|
20 Parpol
|
|
08
|
Kabupaten Pasaman
|
17 Parpol
|
|
09
|
Kabupaten Kepulauan Mentawai
|
14 Parpol
|
|
10
|
Kabupaten Dharmas Raya
|
20 Parpol
|
|
11
|
Kabupaten Solok Selatan
|
20 Parpol
|
|
12
|
Kabupaten Pasaman Barat*
|
20 Parpol
|
PPRN (Ganda Pengurus)
|
13
|
Kota Padang*
|
25 Parpol
|
PPRN (Ganda Pengurus)
|
14
|
Kota Solok,
|
21 Parpol
|
|
15
|
Kota Sawahlunto
|
17 Parpol
|
|
16
|
Kota Padang
Panjang*
|
24 Parpol
|
PPRN (Ganda Pengurus)
|
17
|
Kota Bukittinggi
|
23 Parpol
|
|
18
|
Kota Payakumbuh
|
24 Parpol
|
|
19
|
Kota Pariaman
|
25 Parpol
|
|
Verifikasi Faktual
KPU
Sumbar melakukan rekapitulasi jumlah partai yang menyerahkan kelengkapan
KTA di Kab/Kota dan segera melaporkan ke
KPU-RI selambat lambatnya 1 Oktober 2012. Dan mengunggu hasil verifikasi
administrasi dari KPU-RI. Artinya sesuai jadwal tahapan verifikasi parpol calon
peserta Pemilu 2014, baru akan mengikuti verifikasi faktual setelah dinyatakan
lolos verifikasi administrasi secara nasional. Hasilnya baru akan diketahui
rentang waktu anatar 23 sd. 25 Oktober 2012, sehingga verifikasi faktual KTA,
berikut keberadaan kantor parpol, kepengurusan dan keterwakilan perempuan, baru
akan dimulai 26 Oktober, hingga 20 November
2012 di Sumatera Barat.
KPU
Kab/Kota di Sumatera Barat, hanya melaporkan penerimaan foto copy KTA dan
kelengkapannya dengan jumlah minimal
1/1000 jumlah penduduk Kab/Kota. KPU Provinsi Sumatera Barat, melakukan
rekapitulasi berdasarkan laporan yang disampaikan KPU Kab/Kota dan belum masuk
pada substansi kebenaran KTA dan ganda atau tidaknya. Semuanya itu menjadi
bagian proses verifikasi administrasi oleh KPU RI nantin ya. Jika ditemukan KTA
ganda internal parpol, maka akan terhapus sendirinya pada proses verifikasi
admninistrasi, sedangkan KTA ganda eksternal (menyangkut dua atau lebih parpol),
akan ditindak lanjuti dengan verifikasi faktual. Itu pun harus lolos verifikasi
administrasi secara keseluruhan lebih dulu.
Dari
hasil rekapitulasi penerimaan foto copy KTA dan kelengkapannya, jumlah parpol
yang akan mengikuti Pemilu 2014 nanti akan menyusut, karena kekosongan
kepengurussan parpol di satu provinsi saja di Indonesia, dipastikan parpol
tersebut tidak bisa ikut Pemilu. Faktanya, sampai batas akhir penyerahan
kelengkapan berkas, ada enam parpol yang tidak sama sekali..
Table 1 : Partai Politik yang Menyerahkan KTA dan
Kelengkapannya di 19 Kabupaten/Kota
No.
|
Partai Politik
|
Diserahkan ke
|
Keterangan
|
01.
|
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
|
12 Kab & 7 Kota
|
|
02.
|
Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura)
|
12 Kab & 7 Kota
|
|
03
|
Partai Amanat
Nasional (PAN)
|
12 Kab & 7 Kota
|
|
04.
|
Partai Golkar
|
12 Kab & 7 Kota
|
|
05
|
Partai Gerindra
|
12 Kab & 7 Kota
|
|
06
|
Partai Demokrat.
|
12 Kab & 7 Kota
|
Table
2 : Partai Politik yang TIDAK
sama sekali Menyerahkan KTA dan
Kelengkapannya di Kab/Kota Sumbar
No.
|
Partai Politik
|
Diserahkan ke
|
Keterangan
|
01.
|
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI),
|
Tidak Ada
|
Jumlah Daerah: 12 Kabupaten dan 7 Kota
|
02.
|
Partai Kongres
|
Tidak Ada
|
|
03
|
Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP),
|
Tidak Ada
|
|
04.
|
Partai Republik Nusantara (RepublikaN),
|
Tidak Ada
|
|
05
|
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
|
Tidak Ada
|
|
06
|
Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
|
Tidak Ada
|
Tabel 3 : Partai Politik yang
Menyerahkan KTA kurang dari 19 Kabupaten/Kota:
No.
|
Nama Partai Politik
|
Penyerahan KTA dan Kelengkapannya
|
Keterangan
|
||
Diserahkan
|
Tidak Diserahkan
|
KTA Tidak Cukup Jumlah
|
|||
01.
|
Partai
Demokrasi Kebangsaan (PDK)
|
1
Kabupaten & 6 Kota
|
8
Kabupaten/ Kota
|
3
(Tiga) Kabupaten*
|
|
02.
|
PDI-P
|
11
Kabupaten & 7 Kota
|
1
(satu) Kab. Solok
|
------
|
|
03
|
Partai
Serikat Independen (SRI)
|
5
Kabupaten & 7 Kota
|
6
Kabupaten & 1 Kota (Solok)
|
-------
|
|
04.
|
Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB)
|
8
Kabupaten – 6 Kota
|
4
Kabupaten – 1 Kota Sawahlunto
|
|
|
05
|
Partai
Bulan Bintang (PBB)
|
11
Kabupaten & 6 Kota
|
Kab.
Solok & Kota Swahlunto
|
-------
|
|
06
|
Partai
Nasrep
|
6
Kabupaten & 6 Kota
|
5
Kabupaten
|
1
Kabupaten & 1 Kota
|
|
07
|
Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)
|
11
Kabupaten & 7 Kota
|
Kabupaten
Mentawai (1)
|
-----
|
|
08
|
Partai
Buruh
|
5
Kabupaten & 5 Kota
|
6
Kabupaten & 2 Kota
|
Satu
Kab (Padang Pariaman)
|
|
09.
|
Partai
Karya Republik (PAKAR)
|
-----
|
--------
|
1
Kabupaten (Solok Selatan)
|
|
10
|
Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
|
10
Kabupaten & 6 Kota
|
2
Kabupaten & 1 Kota Pariaman
|
|
|
11
|
Partai
Damai Sejahtera (PDS)
|
6
Kabupaten & 4 Kota
|
5
Kabupaten & Satu Kota
|
2
Kabupaten & satu Kopta
|
|
12
|
PNI
Marheinisme
|
--------
|
--------
|
1
Kota (Bukittinggi)
|
|
13.
|
Partai
Karya Peduli Bangsa (PKPB)
|
3
Kabupaten & 4 Kota
|
6
Kabupaten & 3 Kota
|
2
Kabupaten (Pessel dan Padang Pariaman)
|
|
14.
|
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
|
11
Kabupaten & 7 Kota
|
Satu
Kabupaten: Mentawai
|
--------
|
|
15
|
Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
|
8
Kabupaten & 7 Kota
|
4
(empat) Kabupaten
|
---------
|
|
16.
|
Partai
Kembangkitan Nasional Ulama (PKNU)
|
8
Kabupaten & 4 Kota
|
3
Kabupaten & dua Kota
|
1
Kota (Padang)
|
|
17.
|
Partai
Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKB-IB)
|
7
Kabupaten & 4 Kota
|
4
Kabupaten & satu kota (Sawahlunto)
|
1
(satu) Kabupaten; 50 Kota
|
|
18.
|
Partai
Republik
|
2
Kabupaten & 3 Kota
|
7
Kabupaten & 3 Kota
|
3
Kabupaten & 1 Kota
|
|
19.
|
Partai
Kedaulatan
|
1
Kabupaten & Tiga Kota
|
10
Kabupaten & 3 Kota
|
1
Kabupaten & satu Kota
|
|
20.
|
Partai
Persatuan Nasional (PPN)
|
11
Kabupaten & 7 Kota
|
Satu
Kabupaten (Solok)
|
---------
|
|
21.
|
Partai
Peduli Rakyat Nasional (PPRN) *
|
9
Kabupaten & 7 Kota
|
2
Kabupaten
|
1
Kabupaten (Padang Pariaman)
|
|
22
|
Partai
Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
(PNBK Ind)
|
1
Kota (Padang Panjang)
|
12
Kabupaten & 6 Kota
|
-------
|
|
Catatan:
*Kab.
Pasaman Barat, Kota Padang dan Padang Panjang berkepengurusan ganda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar