Selasa, 02 Oktober 2012

Jelang Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014 di Sumatera Barat



 
Oleh Drs. H.M. Mufti Syarfie, MM
Koordinator Divisi Perencanaan Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu
KPU Provinsi Sumatera Barat


Tercatat 6 (enam) dari 34  partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA)nya , sama sekali di KPU Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, sampai batas waktu terakhir (29/ 9) yang ditetapkan  KPU. Keenam parpol tersebut adalah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai  Kongres, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Republik Nusantara (RepublikaN), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI). Keenam parpol tsb tidak menyerahkan sama sekali KTNya di 19 KPU Kabupaten / Kota di Sumatera Barat.
Sementara Parpol yang menyerahkan KTA secara cukup atau  lebih 1/1000 jumlah penduduk di masing masing Kab/.Kota di Sumbar adalah, Partai Nasional Demokrat, Partai  Hanura, PAN, Partai Golkar, Gerindra, dan Demokrat.
Setiap parpol yang lolos pendaftaran awal, diwajibkan menyerahkan KTAnya dengan jumlah tertentu, minimal di 14 dari 19 KPU Kab/Kota di Sumatera Barat, atau minimal di 75% dari  jumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat, sebagai persyaratan lolos tingkat provinsi Sumatera Barat. Persyaratan itu diatur dalam Undang Undang No. 8  Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014..
Khusus Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), menyerahkan KTA secara lengkap di 17 daerah dan pada tiga daerah; KPU  Pasaman Barat, Padang dan Kota Padang Panjang, masing masing menerima KTA PPRN dari pengurus ganda. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PBNK-Indonesia) hanya menyerahkan KTA di Padang Panjang saja.
PKS dan PPP menyerahkan KTA di 18 Kabupten/Kota secara lengkap, minus Kep. Mentawai. Hal serupa juga dialami PDI-P dan Partai Persatuan Nasional (PPN), minus Kab. Solok, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), menyerahkan KTAnya di 15 KPU Kab/Kota, tanpa 50 Kota, Pasaman, Mentawai dan Pasaman Barat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya menyerahkan KTAnya di 14 KPU Kab/Kota, tanpa Sijunjung, Tanah Datar, Agam, Kep. Mentawai, dan Sawahlunto. Partai Bulan Bintang (PBB) menyerahkan KTA secara lengkap di 17 daerah, tanpa Kab. Solok dan Sawahlunto. Partai Nasonal Republik (Nasrep), menyerahkan KTA di 12 daerah, tanpa Pessel, Tanah Datar, Agam. Dharmas Raya dan Solok Selatan, Partai Republik menyerahkan KTA di 9 Daerah  (5 Daerah secara lengkap: Sijunjung, 50 Kota, Kota Solok, Payakumbuh, Pariaman dan 4 lainnya tidak lengkap yaitu Kab. Solok, Mentawai, Pasaman Barat dan Kota Padang).
            Selain enam parpol yang sama sekali tidak menyerah di KPU kab/Kota di Sumatera Barat, terdapat sejumlah parpol yang menyerahkan KTNya, tapi tidak memenuhi angka 14 Kab/Kota tsb. Mereka adalah, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK),menyerahkan secara lengkap di 7 Kab/Kota dan di 9 KPU Kab/Kota lainnya tidak memenuhi angka minimal KTA yang disyaratkan.  Partai SRI, menyerahkan KTA lengkap di 12 KPU Kab/Kota dan 7 Kab/Kota lainnya tidak memenuhi syarat jumlah minimal KTA.  Partai Karya Republik (Pakar), hanya menyerahkan 70 KTA dari semestinya 179 KTA di Solok Selatan, Partai Nasional Republik, menyerahkan KTA di 14 KPU Kab/Kota, dan di dua (Padang Pariaman dan Bukittinggi) KTA yang diserahkan tidak memenuhi syarat jumlah minimal, Partai Buruh menyerahkan KTA di 11 KPU Kab/Kota dan satu di antaranya (Padang Pariaman) dengan KTA yang tidak cukup (kurang 440 KTA), Partai Damai Saejahtera (PDS) menyerahkan KTAnya di 13 KPU Kab/Kota, dan tiga daerah di antaranya (Dharmasraya, Padang Panjang dan Kab. Solok) tidak mencapai jumlah KTA minimal.
            PKNU menyerahkan KTA di 13 daerah, dan satu di antaranya (Padang) hanya menyerahkan 82 KTA dari sekurangnya 825 KTA, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKB-IB)menyerahkan KTA di 14 KPU Kab/Kota, termasuk di Kab. 50 Kota yang hanya 10 KTA dari semestinya 320 KTA. Partai PNI Marheinisme, hanya menyerahkan KTA di KPU Kota Bukittinggi sebanyak 88 KTA  dari semestinya 114 KTA minimal.
Tabel: Daftar Calon Pesertra Pemilu 2014 (Parpol) yang melengkapi Berkas KTA
No.
KPU Kabupaten/Kota
Jumlah Parpol
Keterangan
01.
Pesisir Selatan
19 Parpol

02.
Kabupaten Solok
19 Parpol

03
Kabupaten Sijunjung
19 Parpol

04
Kabupaten Tanah Datar
16 Parpol

05
Kabupaten Padang Pariaman
24 Parpol

06
Kabupaten Agam
17 Parpol

07
Kabupaten Limo Puluah Kota
20 Parpol

08
Kabupaten Pasaman
17 Parpol

09
Kabupaten Kepulauan Mentawai
14 Parpol

10
Kabupaten Dharmas Raya
20 Parpol

11
Kabupaten Solok Selatan
20 Parpol

12
Kabupaten Pasaman Barat*
20 Parpol
PPRN (Ganda Pengurus)
13
Kota Padang*
25 Parpol
PPRN (Ganda Pengurus)
14
Kota Solok,
21 Parpol

15
Kota Sawahlunto
17 Parpol

16
Kota  Padang Panjang*
24 Parpol
PPRN (Ganda Pengurus)
17
Kota Bukittinggi
23 Parpol

18
Kota Payakumbuh
24 Parpol

19
Kota Pariaman
25 Parpol




Verifikasi  Faktual
KPU Sumbar melakukan rekapitulasi jumlah partai yang menyerahkan kelengkapan KTA  di Kab/Kota dan segera melaporkan ke KPU-RI selambat lambatnya 1 Oktober 2012. Dan mengunggu hasil verifikasi administrasi dari KPU-RI. Artinya sesuai jadwal tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014, baru akan mengikuti verifikasi faktual setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi secara nasional. Hasilnya baru akan diketahui rentang waktu anatar 23 sd. 25 Oktober 2012, sehingga verifikasi faktual KTA, berikut keberadaan kantor parpol, kepengurusan dan keterwakilan perempuan, baru akan dimulai 26 Oktober, hingga 20 November  2012 di Sumatera Barat.
KPU Kab/Kota di Sumatera Barat, hanya melaporkan penerimaan foto copy KTA dan kelengkapannya dengan  jumlah minimal 1/1000 jumlah penduduk Kab/Kota. KPU Provinsi Sumatera Barat, melakukan rekapitulasi berdasarkan laporan yang disampaikan KPU Kab/Kota dan belum masuk pada substansi kebenaran KTA dan ganda atau tidaknya. Semuanya itu menjadi bagian proses verifikasi administrasi oleh KPU RI nantin ya. Jika ditemukan KTA ganda internal parpol, maka akan terhapus sendirinya pada proses verifikasi admninistrasi, sedangkan KTA ganda eksternal (menyangkut dua atau lebih parpol), akan ditindak lanjuti dengan verifikasi faktual. Itu pun harus lolos verifikasi administrasi secara keseluruhan lebih dulu.
Dari hasil rekapitulasi penerimaan foto copy KTA dan kelengkapannya, jumlah parpol yang akan mengikuti Pemilu 2014 nanti akan menyusut, karena kekosongan kepengurussan parpol di satu provinsi saja di Indonesia, dipastikan parpol tersebut tidak bisa ikut Pemilu. Faktanya, sampai batas akhir penyerahan kelengkapan berkas, ada enam parpol yang tidak sama sekali..
Table 1 : Partai Politik yang Menyerahkan KTA dan Kelengkapannya di 19 Kabupaten/Kota
No.
Partai Politik
Diserahkan ke
Keterangan
01.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
12 Kab & 7 Kota

02.
Partai  Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12 Kab & 7 Kota
03
Partai  Amanat Nasional (PAN)
12 Kab & 7 Kota
04.
Partai Golkar
12 Kab & 7 Kota
05
Partai Gerindra
12 Kab & 7 Kota
06
Partai Demokrat.
12 Kab & 7 Kota

Table 2            : Partai Politik yang TIDAK sama sekali Menyerahkan KTA  dan Kelengkapannya di Kab/Kota Sumbar

No.
Partai Politik
Diserahkan ke
Keterangan
01.
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI),
Tidak Ada

Jumlah Daerah: 12 Kabupaten dan 7 Kota
02.
Partai  Kongres
Tidak Ada
03
Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP),
Tidak Ada
04.
Partai Republik Nusantara (RepublikaN),
Tidak Ada
05
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
Tidak Ada
06
Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Tidak Ada

Tabel 3 : Partai Politik yang Menyerahkan KTA kurang dari 19 Kabupaten/Kota:

No.

Nama Partai Politik
Penyerahan KTA dan Kelengkapannya

Keterangan
Diserahkan
Tidak Diserahkan
KTA Tidak Cukup Jumlah
01.
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
1 Kabupaten & 6 Kota
8 Kabupaten/ Kota
3 (Tiga) Kabupaten*

02.
PDI-P
11 Kabupaten & 7 Kota
1 (satu) Kab. Solok
------

03
Partai Serikat Independen (SRI)
5 Kabupaten & 7 Kota
6 Kabupaten & 1 Kota (Solok)

-------

04.
Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB)
8 Kabupaten – 6 Kota
4 Kabupaten – 1 Kota Sawahlunto


05
Partai Bulan Bintang (PBB)
11 Kabupaten & 6 Kota
Kab. Solok & Kota Swahlunto

-------

06
Partai Nasrep
6 Kabupaten & 6 Kota
5 Kabupaten
1 Kabupaten & 1 Kota

07
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
11 Kabupaten & 7 Kota
Kabupaten Mentawai  (1)
-----

08
Partai Buruh

5 Kabupaten & 5 Kota
6 Kabupaten & 2 Kota
Satu Kab (Padang Pariaman)

09.
Partai Karya Republik (PAKAR)

-----

--------
1 Kabupaten (Solok Selatan)

10
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
10 Kabupaten & 6 Kota
2 Kabupaten & 1 Kota Pariaman


11
Partai Damai Sejahtera (PDS)
6 Kabupaten & 4 Kota
5 Kabupaten & Satu Kota
2 Kabupaten & satu Kopta

12

PNI Marheinisme
--------
--------
1 Kota (Bukittinggi)

13.
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
3 Kabupaten & 4 Kota
6 Kabupaten & 3 Kota
2 Kabupaten (Pessel dan Padang Pariaman)

14.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11 Kabupaten & 7 Kota
Satu Kabupaten: Mentawai

--------

15
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
8 Kabupaten & 7 Kota
4 (empat) Kabupaten

---------

16.
Partai Kembangkitan Nasional Ulama (PKNU)
8 Kabupaten & 4 Kota
3 Kabupaten & dua Kota
1 Kota (Padang)

17.
Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKB-IB)
7 Kabupaten & 4 Kota
4 Kabupaten & satu kota (Sawahlunto)
1 (satu) Kabupaten; 50 Kota

18.
Partai Republik
2 Kabupaten & 3 Kota
7 Kabupaten &  3 Kota
3 Kabupaten & 1 Kota

19.
Partai Kedaulatan
1 Kabupaten &  Tiga Kota
10 Kabupaten & 3 Kota
1 Kabupaten & satu Kota

20.
Partai Persatuan Nasional (PPN)
11 Kabupaten & 7 Kota
Satu Kabupaten (Solok)

---------

21.
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) *
9 Kabupaten & 7 Kota
2 Kabupaten
1 Kabupaten (Padang Pariaman)

22
Partai Nasional Benteng Kerakyatan  Indonesia (PNBK Ind)
1 Kota (Padang Panjang)
12 Kabupaten & 6 Kota

-------


Catatan:
*Kab. Pasaman Barat, Kota Padang dan Padang Panjang berkepengurusan ganda

Tidak ada komentar: