Kamis, 26 Januari 2012

Sasaran Penyempurnaan Undang-undang Politik di Tanah Air Dan Pilkada Menjadi Domain Pemilu[1]




Oleh M. Mufti Syarfie[2]

Pendahuluan

Memang banyak yang mempersoalkan. Kenapa kita (DPR dan politisi-pen), sering gonta ganti aturan main dalam bidang politik. Belum lagi tersosialisasikan secara baik undang-undang politik sebelumnya, kini diproses lagi perombakannya, bahkan terkesan waktu untuk proses pembahasan dan penyempurnaan undang-undang politik tersebut sangat minim. Namun demikian, jika kita mencoba memahami landasan filosifis penyempurnaan undang-undang tersebut, kita akan mudah memahami perubahan tersebut.

Landasan filosofis penyempurnaan undang-undang politik termasuk undang-undang partai politik, antara lain untuk melanjutkan pembangunan politik yang demokratis, sekaligus mengelola proses politik yang demokratis dalam kerangka penegakan hukum yang semakin membaik. Sekalipun tradisi penegakan hukum kita masih kurang bagus dibanding negara tetangga, upaya perbaikan hukum melalui pengembangan politik yang demokratis terus bergulir. Sasarannya antara lain pelaksanaan demokrasi dan penegakan hukum sebagai wahana penjamin kesejahteraan dan pelayanan.

Tak hanya itu, penyempurnaan undang-undang politik ini juga dimaksudkan mewujudkan sistem multipartai yang sederhana dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan presidensial, disusul peningkatan efektivitas lembaga-lembaga perwakilan rakyat; MPR, DPR dan DPD sesuai fungsinya yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Perbaikan undang-undang ini juga diharapkan akan berimbas pada upaya peningkatan efektivitas parpol sebagai instrumen demokrasi di tanah air. Bagi KPU jelas akan membawa dampak peningkatan efektivitas penyelenggara Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Secara umum, prinsip penyempurnaan undang-undang politik; undang-undang penyelenggara pemilu dan undang-undang penyelenggaraan termasuk undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang parpol, antara lain buah dari penyerapan aspirasi masyarakat dan realitas kondisi politik yang dihadapi pasca pemilu 2004 lalu. Setelah evaluasi dilakukan berbagai kalangan, terutama oleh KPU sendiri, undang-undang politik sebelumnya diakui mengandung banyak kelemahan. Paling tidak rekomendasi hasil evaluasi tersebut menyatakan perlunya singkronisasi antar pasal-pasal terkait antar undang-undang partai politik, pemilu, pilpres dan wapres, undang-undang penyelenggara pemilu dengan undang-undang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Hubungan Sistem Politik dengan Sistem Pemerintahan

Dari realitas politik tersebut, sebetulnya tak begitu sulit melihat implikasi hubungan antara sistem politik dan sistem pemerintahan. Sistem politik yang tak memadai, dipastikan akan membuat sistem pemerintahan tidak maksimal.

Bermula dari keberanian anak bangsa melakukan amandemen Undang-undang dasar 1945 (sampai 4 kali) di awal era reformasi. Hasil amandemen tersebut mengharuskan lahirnya paket undang-undang bidang politik, termasuk perangkat legalitas Pemilu 2004.[3] dan sederetan undang-undang lainnya, seperti Undang-undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sementara undang-undang politik (UU No. 12 tahun 2002, UU 31 tahun 2003, UU No. 22 dan 23 tahun 2003) menjadi acuan pelaksanaan Pemilu 2004, sekaligus mempengaruhi kinerja pemilu itu sendiri. Pemilu 2004 memang dinilai banyak pihak sebagai pesta demokrasi spektakuler, namun produknya seperti kinerja pemerintahan dan kinerja lembaga perwakilan tidak maksimal.

Di sisi lain, kelemahan undang-undang politik tersebut juga membuat sistem pemerintahan presidensial tidak maksimal. Hal ini terlihat dari realita pasca pemilu, antara lain dengan memunculkan koalisi kebangsaan dan koalisi kerakyatan bergabung mendukung presiden terpilih. Dan pemenang pemilu tidak memegang pemerintahan (kecuali melalui koalisi). Walaupun dalam sistem politik kita tak dikenal faksi oposan di lembaga perwakilan, tetap saja pemerintah menemui ganjalan dalam setiap melahirkan kebijakan pemerintah.

Sejak April 2005, KPU secara berjenjang melakukan evaluasi semua aspek penyelengaraan pemilu dan undang-undang yang menjadi acuannya. Hal ini dilakukan, karena menyadari ketidak maksimalan kinerja pemilu tersebut.

Melalui kegiatan evaluasi yang melibatkan banyak pihak, KPU akhirnya berhasil menyusun rekomendasi yang kemudian diajukan kepada pemerintah di penghujung 2005. Rekomendasi ini sedikit banyaknya membantu pemerintah menyusun draft RRU sebagai berikut;

1. Draft RUU perubahan Undang–undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;

2. Draft RUU perubahan Undang –undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

3. Draft RUU perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Partai Politik;[4]

4. Draft RUU tentang Komisi Pemilihan Umum;[5]

5. Draft RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah[6]

6. Draft RUU perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPDP dan DPRD

Perubahan dan Penyempurnaan

Proses pemilihan kepala daerah mengalami perubahan signifikan sejak satu dekade terakhir, terutama setelah era reformasi digulir. Paling tidak proses demokrasi yang satu ini juga menjadi bagian proses politik yang tereformasi. Pemilihan yang semula (era orde baru) diselenggarakan melalui perwakilan rakyat, baik di tingkat pimpinan nasional maupun pimpinan daerah, kini diselenggarakan melalui mekanisme pemilihan langsung[7].

Pemilihan umum secara langsung merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dengan sasaran terpilihnya pemerintah Negara yang demokratis berdasarakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Ini buah dari amandemen undang undang Dasar 1945.

Buah amandemen tersebut ternyata tak hanya mengharuskan adanya pemilihan secara demokratis, namun kemudian dimaknai dengan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) tapi juga “mewajibkan” kehadiran sebuah lembaga yang bersifat nasional, independen, tetap dan mandiri sebagai penyelenggaranya yaitu komisi pemilihan umum..

Untuk mewujudkan Pemilu yang luber-jurdil, dituntut kehadiran penyelenggara yang memiliki integritas, profesionalitas dan akuntabelitas. Artinya kondisi pemilu luber dan jurdil itu sangat ditentukan oleh kualitas integritas, prosefionalitas dan akuntabelitas penyelenggara. Kompleksitas penduduk Indonesia dan geografis yang sangat luas, juga mencikali perlunya penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel yang dapat dipertanggungjawabkan

Secara garis besarnya, undang-undang politik Indonesia saat ini bisa dikategorikan ke dalam dua kelompok besar. Pertama, undang-undang Penyelenggara Pemilu dan kedua, undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Yang terakhir akan terbagi pada undang-undang Peserta Pemilihan (Parpol dan Perseorangan), undang-undang pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, undang-undang pemilu Presiden dan Wakil Presiden, undang-undang pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, undang-undang Susunan dan Kedududukan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (nomenklatur dari substansi)

Kenapa Ada Undang-undang Penyelenggara:

Seharusnya, begitu Undang-undang Dasar 1945 selesai dimandeman (sd 4 kali), pemerintah segera mengajukan undang-undang politik ini, satu di antaranya undang-undang penyelenggara. Namun demikian, bukan berarti pemerintah sebelumnya (awal reformasi) terledor, tapi ketentuan dan peraturan tentang penyelenggara itu hanya diatur pada bab tertentu dalam undang-undang No. 12 tahun 2003 tentang pemilu (Bab IV; Penyelenggara Pemilu yang terbagi dalam 6 bagian, mulai psl 15 sd. 45). Di situ diatur mulai penegasan tentang lembaga pemilu, jumlah anggota KPU, struktur organisasi, cara rekruitmen anggota KPU dan persyaratannya secara berjenjang, tugas dan kewenangan KPU, KPU Prov, Kab/Kota, kesekretariatan, pengadaan dan distribusi perlengkapan pelaksanaan pemilu, dan belum dipisahkan secara tegas antara tugas dan kewenangan dengan kewajiban. Selain tentang penyelenggaraan, undang-undang pemilu lalu itu juga mengatur apa yang dikerjakan KPU secara berjenjang, seperti proses penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR, DPRD, pendaftaran pemilih, tata cara dan proses pencalonan anggota dewan, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara penetapan dan pengumuman hasil pemilu penetapan dan perolehan kursi calon terpilih, berikut pemberitahuan kepada calon terpilih, penggantian calon terpilih dsbnya.

Pemilihan kepala dan wakil kepala daerah, (dulunya) juga belum diatur sedemikian rupa. Aturannya hanya menjadi bagian dari Undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (dari Psl 56 sd. 119), termasuk ketentuan pidana pemilihan kepala daerah. Begitu juga tentang ”cantelan” KPU Provinsi dan Kab/Kota sebagai penyelenggara Pilkada yang kini sebutan menjadi ”Pemilu Kepala Daerah”.

Meningkatnya tuntutan dan dinamika politik masyarakat dan perkembangan demokrasi di tanah air, memerlukan aturan yang lebih tegas dan memisahkan secara jelas, antara penyelenggara (pelaksana pemilu) maupun penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Itulah salah satu urgensinya kenapa lahir undang-undang tersendiri tentang penyelenggara dan terpisah dari undang-undang penyelenggaraan pemilihan. Kehadiran undang-undang penyelenggara; undang-undang no. 22 tahun 2007, juga dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemilu.

Undang-undang no 22 tahun 2007 itu sendiri mengatur secara rinci, terutama tugas dan kewenangan serta kewajiban lintas iven pemilihan, seperti tugas dan kewenangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota.

Pilkada Menjadi Domain Pemilu.

Perubahan mendasar sebagai akibat kehadiran undang-undang penyelenggara ini antara lain berobahnya Pilkada menjadi domain pemilihan umum. Sebelumnya (Undang-undang no. 32 tahun 2004), pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (disingkat Pilkada) termasuk rezim pemerintah - karena diatur undang-undang pemerintahan daerah- bukan rezim pemilu, akibatnya, penyelenggaranya disebut KPUD yang tidak sama sekali memiliki hubungan hirarkis dengan KPU di tingkat nasional. Dampak yang dirasakan oleh KPU Provinsi dan Kab/kota, harus menyusun sendiri aturan tindak lanjut undang-undang yang ada, sementara KPU nasional tak memiliki kewenangan untuk ikut campur.

Dalam undang-undang penyelenggara, ditegaskan hubungan hirarkis KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, baik sebagai penyelenggara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/kota, Pemilu Presiden/Wakil Presiden maupun pemilu kepala daerah (gubernur/wagub, bupati/wabub, walikota/wakil walikota).

Selain tata cara dan proses rekruitmen anggota KPU secara berjenjang, juga dipertegas tentang tugas kewenangan dan kewajiban masing-masiing tingkatan KPU sampai ke KPPS dalam setiap iven pemilihan. Konsekwensi hubungan hirarkis ini, adalah sangat memungkinkan lembaga penyelenggara (KPU) setingkat di atas, mengambil tindakan sesuai porsinya, jika lembaga setingkat di bawahnya dinilai tak mampu melaksanakan tahapan pemilihan yang sudah ditetapkan. Contoh, kasus Pemilu Kepala Daerah (Gubernur/Wagub) Maluku Utara, yang beberapa tahapannya diambil alih KPU.

Pendataan Pemilih

Beda dengan pemilihan umum anggota dewan, dalam dan untuk persiapan pemilihan umum kepala daerah, hanya memerlukan data DP4 dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Data inilah nantinya yang akan dimutakhirkan sebagai data pemilih sementara dan kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT, sementara untuk pemilihan umum legislatif, KPU tak hanya memerlukan DP4, tapi juga data agregat kependudukan tingkat kecamatan sebagai dasar pertimbangan penentuan daerah pemilihan (DP) dan alokasi kursi DPRD dan DPR-RI.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kewajiban KPU Provinsi, Kab/Kota dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah ” Menyampaikan semua informasi penyelenggara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada masyarakat[8] .

Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab/ Kota. ( Pasal 9 ayat (3) huruf (s) ) yang antara lain berbunyi ” Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ”. Hal ini dapat diartikan sebagai berikut;

- KPU Kota harus memperhatikan pedoman dari KPU Provinsi.

- Melaporkan hasil pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah ke KPU melalui KPU Provinsi.

- Menyampaikan hasil pemilu kepla daerah dan wakil kepala daerah ke DPRD Provinsi, Mendagri, Walikota dan DPRD Kota.

Kewajiban KPU Kabupaten / Kota :

- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) semua kegiatan penyelenggara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada KPU melalui KPU Provinsi.

- Menyampaikan laporan periodik tentang tahapan penyelenggara ke KPU melalui KPU Provinsi dan menindak lanjuti temuan dari Panwaslu Kab/ Kota.

- Menyampaikan semua informasi penyelenggara pemilu kepada masyarakat

Calon Perseorangan?

Ketentuan mengenai calon perseorangan masih menjadi dalam proses pembahasan di DPR-RI. Di dalam Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengajuan calon perseorangan untuk Provinsi Sumbar, termasuk kategori dukungan ( pasal 59 ayat (2a) huruf ( c ) di bawah 5 ( lima ) juta penduduk. Syarat dukungan 5 % dari 4.600.000 jiwa yaitu 230.000 jiwa dan mendapatkan uang jaminan dalam bentuk rekening ( escrow account ) Rp. 600 juta ( pasal 59 ayat (2d) huruf (c).[9]

Tabel Dukungan yang Diperlukan untuk Calon Perseorangan dalam

Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota/Kabupaten

Pemilu Kepala Daerah Kab/Kota

Pemilu Kepala Daerah Provinsi

Jumlah Penduduk

Dukungan (%)

Jumlah Penduduk

Dukungan (%)

Sd. 250.000 jiwa

6,50%

sd. 2 juta jiwa

6,50%

250.000 – 500.000 jiwa

3,00%

2 sd. 6 juta jiwa

5,00%

500.000 sd. 1 juta jiwa

4,00%

Lebih 12 juta jiwa

3,00%

Lebih 1 juta jiwa

3,00%

Untuk kasus Sawahlunto, misalnya, dengan jumlah penduduk tahun 2008 ini mencapai 53.615 jiwa, maka rentang dukungan yang diperlukan itu mencapai 6,5% atau sebanyak 3.845 orang dengan uang jaminan (escrow account) sebanyak Rp 50 juta. Jika calon independen tampil di Pariaman, dana jaminan tersebut akan mencapai Rp 50 juta, sementara dukungan yang diperlukan mencapai 5.498 orang dari perkiraan 6,5% penduduk tahun 2008 (84.579 jiwa), sementara kota Padang termasuk rentang penduduk antara 500.000 sd. 1 juta jiwa dan dukungan untuk persorangan sebanyak 4% dari jumlah penduduk (755.734 jiwa)[10] atau sekitar 30.229 orang.[11]

Secara umum undang-undang penganti atau revisi undang-undang 32 tahun 2004 tersebut bernuansa memperketat persyaratan calon perseorangan. Tentu maksud positifnya, agar calon pemimpin daerah terpilih itu berkualitas dan memiliki standar kepemimpinan dan kemampuan pemerintahan minimal.

Semakin tinggi jumlah penduduk suatu daerah, semakin rendah persentase dukungan dan semakin tinggi dana escrow accountnya. Rinciannya dukungan penduduk berkisar dari 3 % (paling padat penduduk) sampai 15% (kepadatan penduduk paling rendah). Kisaran penduduk antara >1 juta s/d < 12 juta dan dana escrow account antara Rp 1,4 milyar s/d Rp. 200 juta untuk Provinsi.

Tabel Kasus/ Persyaratan calon perseorangan di empat kota yang akan melaksanakan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2008 : (Dalam rancangan Undang-undang)

No.

Nama Kota

Penduduk

Rentang (%)

Dana Jaminan

2004

2008

Penduduk

Dukungan

1.

Padang

764.516

755.734

4 %

30.229

300 juta

2.

Sawahlunto

52.391

53.615

6,5%

3.845

50 juta

3.

Padang Panjang

42.657

47.312

6,5%

3.075

50 juta

4.

Pariaman

73.025

84.579

6,5%

5.485

50 juta

Kesepakatan DPR dalam Proses Revisi RUU Pemda;

  1. Dukungan dibuat dalam bentuk daftar surat dukungan disertai foto copy KTP atau identitas lainnya.
  2. Syarat dukungan bagi calon independen yakni 3 sd. 6,5% dari jumnlah penduduk di suatu daerah. Perenyataan dukungan tersebar di 50% dari suatu daerah
  3. Calon incumbent harus mengundurkan diri saat mencalonkan kembali dalam Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Surat mengundurkan diri harus diketahui oleh yang berwenang.
  4. Sengketa Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak lagi ditangani Mahkamah Agung, tetapi dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi
  5. Usia minimal bagi calaon bupati.walikota adalah 25 tahun, sedangkan usia minimal calon Gubernur/Wagub adalah 30 tahun
  6. Mantan narapidana yang pernah diancama hukuman lebih 5 tahun, boleh ikut Pemilu Kepala Daerah dengan syarat tertentu, antara lain setelah mengalami jeda hukuman sekuaranggya 5 tahun.

Kesimpulan dan Saran :

Sebagai penutup, kita bisa menarik kesimpulan bahwa pemahaman undang-undang dan aturan main dalam pelaksanaan suatu tugas komunal ini sangat diperlukan, namun akan lebih berarti dan menjadi bagian proses sukses adalah, bagaimana penyelenggara pemilihan bisa menjaga integritas, bertindak profesionalitas dan akuntabilitas. Untuk merangkai seluruh aspek integritas, profesionalitas dan akuntabilitas tersebut, diperlukan kemampuan komitmen yang kuat dan kemampuan komunikasi, terutama dalam memberikan pemahaman seluk beluk pekerjaan yang dilakukan penyelenggara (anggota KPU secara berjenjang).

Untuk memudahkan komunikasi, diperlukan pengenalan tipikal kelompok-kelompok masyarakat berkepentingan. Karenanya disarankan baik penyelenggara mau pun masyarakat berkepentingan memiliki target yang seiring, yaitu sukses pemilu kepala daerah dan energi tersisa digunakan untuk memacu pembagunan daerah ini. Dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi seluasnya dalam membangun demokrasi untuk mempercepat pencapaian target kesejahteraan dan kemakmuran merata.

Bahan Bacaan:

Ahmad, Munawar, 2007, Merunut Akar Pemikiran Politik Kritis di Indonesia dan Penerapan Critical Discourse Analisys sebagai Alternatif Metodologi Jogyakarta; Gava Media.

Elfiky, Ibrahim, 2007, Terapi NLP (Neuro-Linguistic Programming), Menciptakan Master Komunikasi yang Komunikatif, Jakarta; Hikmah

Undang-Undang No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu’

Undang-undang No. 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik



[1] Disampaikan pada Sosialisasi undang-udang penyelenggara pemilu dan politik jelang Pemilu Walikota dan

Wakil Walikota Pariaman, Selasa 15 Januari 2008 di Pariaman dan pada sosialisasi Undang-undang Politik

pada pertemuan dengan kader Partai Islam di Padang.

[2] Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat

[3] Undang-undang No. 12 tahun 2002, Undang-undang No. 31 tahun 2003 tentang Parpol, Undang-undang No.

22 tentang Susduk dll,)

[4] Kini menjadi Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang partai politik.

[5] Kini menjadi undand-undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, termasuk penyelenggara

pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dan tidak lagi terpisah seperti ketika Undang-undang 32 tahun

2004 berlaku

[6] Sedang dibahas di DPR-RI dan akan digabung dengan undang-undang tentang pemilihan umum

[7] Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945

[8] Pasal 9 ayat (4) huruf c Undang-undang No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan

untuk KPU Provinsi dan pasal 10 ayat (4) huruf c untuk KPU Kabupaten /Kota.

[9] Masih dalam draft RUU yang dibahas di DPR-RI

[10] Data agregat sementara. Sd. Februari, data terentry baru 90,75% dari 172.637 KK di kota Padang

[11] Assumsi, jika RUU perubahan Undang-undang 32 tahun 2004 disahkan.

Tidak ada komentar: