Drs.H.M. Mufti Syarfie, MM[2]
Pendahuluan
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemilihan umum yang diselenggarakan secara langsung oleh rakyat untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bicara tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kita patut bersyukur karena beberapa daerah di Sumatera Barat telah selesai melaksanakannya dengan lancar. Hingga saat ini telah dilaksanakan Pilkada sebanyak 15 daerah Kabupaten dan Kota serta Provinsi. Dari sisi teknis penyelenggaraan Pilkada apa yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat bersama-sama dengan KPU Kabupaten dan Kota dapat berjalan baik berkat adanya dukungan dari semua pihak. Dan pada tahun 2008 ini akan dilaksanakan Pemilu Kepala Daerah pada 4 (empat) Kota, yaitu Kota Padang, Kota Padang Pariaman, Kota Padang Panjang, dan Kota Sawahlunto.
Seperti yang telah diprediksi dari awal bahwa pelaksanaan Pilkada akan mengakibatkan suhu politik di daerah akan lebih memanas dibandingkan dengan Pemilihan Umum 2004, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ini dapat dimaklumi, karena di dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah terlihat adanya ikatan emosional yang kuat antara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan massa pendukungnya. Hal ini yang akan menjadi perhatian bagi semua pihak baik penyelenggara maupun publik untuk menciptakan suasana yang kondusif selama berlansungnya proses pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kedudukan Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat, merupakan barometer bagi daerah-daerah lainnya di Sumatera Barat, dan keberhasilan Padang dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah akan memberikan dampak yang sangat besar pada daerah-daerah lainnya di Sumatera Barat secara umum.
UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum memberikan dampak yang sangat luas terhadap penyelenggara (KPU) karena secara khusus telah diatur tentang Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian penyelenggara pemilu memiliki kedudukan yang semakin kuat dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Namun demikian juga diimbangi dengan tugas yang semakin berat yang menuntut pemahaman dan pengusaan tugas yang semakin baik. Dalam UU ini diatur secara tegas mengenai tugas, wewenang maupun kewajiban setiap penyelenggara pemilihan umum.
Dengan UU Nomor 22 tahun 2007 ini pula Pilkada menjadi domain pemilihan umum. Sebelumnya (Undang-undang nomor 32 tahun 2004), pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (disingkat Pilkada) termasuk rezim pemerintah - karena diatur undang-undang Pemerintahan Daerah- bukan rezim pemilu. Akibatnya, penyelenggaranya disebut KPUD yang tidak sama sekali memiliki hubungan hierarkis dengan KPU di tingkat nasional. Dampak yang dirasakan oleh KPU Provinsi dan Kab/Kota adalah bahwa KPUD harus menyusun sendiri aturan tindak lanjut undang-undang yang ada, sementara KPU tak memiliki kewenangan untuk ikut campur. UU Penyelenggara Pemilu lahir dalam rangka penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilu untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Dasar Hukum
Lembaga penyelenggara pemilihan, diamanahkan bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan dan perundang-undangan. Setidaknya 12 aturan yang menjadi dasar dari pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. PP Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6. PP Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daaerah dan Wakil Kepala Daerah.
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara.
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kab/ Kota, dan KPU Provinsi.
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berkualitas
Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihaan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas yang tinggi. Paling tidak, penyelenggaranya, termasuk PPK dan PPS harus menguasai azas pemilihan itu sendiri. Untuk mewujudkan suatu pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkualitas sangat diperlukan, antara lain:
1. Pemahaman dan ketaatan terhadap aturan
Dalam menjalankan setiap proses, baik itu persiapan, teknis penyelenggaraan maupun pelaksanaan tahapan dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah harus sesuai dengan aturan dan koridor hukum yang mengaturnya serta selalu mengikuti setiap perkembangan mutakhir UU politik.
2. Sumber Daya Manusia berkualitas
Hal paling menentukan keberhasilan penyelengaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di suatu daerah adalah sumber daya manusia selaku penyelenggara Pemilu. Bagi daerah yang lemah SDMnya akan mengalami banyak kesulitan menyelenggarakan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penyelenggara pemilu harus mempunyai pengetahuan yang baik mengenai aturan maupun teknis penyelenggaraannya.
Badan penyelenggara baik yang bersifat kepantiaan (ad hoc) seperti PPK, PPS maupun KPPS, maupun lembaga permanen seperti KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota, harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya selaku penyelenggara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Badan penyelenggara secara langsung berperan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Berdasarkan ketentuan pasal 44 UU nomor 22 Tahun 2007, tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu meliputi :
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. Membantu KPU Kab/Kota dalam menyelenggarakan pemilu;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota;
d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kab/Kota;
e. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta pemilu;
g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
i. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kab/Kota;
j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya masing-masing;
l. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
m. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; antara lain bentuknya, bisa berupa tugas melakukan verifikasi faktual dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan
n. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS sesuai dengan ketentua Pasal 47 UU Nomor 22 Tahun 2007, yaitu :
- Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap;
- Membentuk KPPS;
- Mengnakat petugas pemutakhiran data pemilih;
- Mengumumkan daftar pemilih;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kab/Kota melalui PPK;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraanPemilu di tingkat desa/ kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan PPK;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu diwilayah kerjanya;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya masing-masing;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.
Perbedaan yang mendasar mengenai tugas PPK dan PPS pasca keluarnya UU Nomor 22 Tahun 2007, adalah :
- PPK dan PPS mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum.
- PPS mempunyai kewenangan mengangkat petugas pemutakhiran Pemilih.( Pasal 47 huruf ( c )
- PPS tidak lagi melakukan rekapitulasi penghitungan suara, hanya bertugas mengumumkan hasil penghitungan suara KPPS dan meneruskan pengiriman kotak suara dalam keadaan terkunci ke PPK di hari yang sama ketika menerima dari KPPS ( Pasal 47 huruf ( k), (l), (m)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, badan penyelenggara harus dibekali dengan berbagai pengetahuan mengenai teknis pemilu, strategi sosialisasi yang tepat serta tugas, wewenang dan kewajibannya selaku penyelenggara sehingga timbul pemahaman dan rasa tanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Pembekalan dapat berupa bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan bagi petugas penyelenggara.
3. Sosialisasi yang tepat sasaran
Sukses pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga tidak terlepas dari sejauhmana masyarakat mengetahui dan menyerap informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu sendiri, baik yang bersifat normatif ( aturan hukum ) maupan teknis dan tata cara pelaksanaannya serta calon Kepala Daerah yang akan dipilih.
Adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memahami berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan diharapkan meningkatnya pemahaman tentang tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kondisi suatu daerah berbeda-beda dengan daerah lainnya baik masyarakat, alam dan kultural maka perlu dirancang suatu strategi sosialisasi yang tepat dan mudah diserap oleh publik (masyarakat setempat). Hal ini sangat dibutuhkan kemampuan dalam pendekatan dan penjelasan akan pentingnya partisipasi publik dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menapaki masa depan bangsa dan negara secara umum, dan daerah pada khususnya.
4. Hubungan antar lembaga ( koordinasi )
Sifat independensi KPU Kota dalam pelaksanaan pemilu tidak berarti KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota harus mengisolasi diri dalam bekerja. Sikap independensi dimaksudkan bahwa penyelenggara pemilu dalam bekerja tidak dapat diintervensi oleh kepentingan-kepentingan politik yang justru menjadikan KPUD itu tidak independen.
Koordinasi dengan stake holders tetap perlu lebih ditingkatkan agar terciptanya hubungan yang harmonis dan kondusif, serta masing-masing pihak merasa bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerahnya masing-masing.
KPUD dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu dukungan dari semua pihak. Yang perlu dipahami, dalam mewujudkan suatu Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertib dan aman serta berjalan dengan baik, bukan hanya menjadi tanggung-jawab KPUD sebagai penyelegara pemilu, tetapi banyak pihak yang memainkan peran dalam sukses tidaknya suatu pemilihan umum yaitu antara lain pemerintah daerah, DPRD, Panwaslih, partai politik maupun publik.
Perkembangan terakhir sehubungan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu, antara lain dibukanya “kran”:
1. Calon Perseorangan.
Mengenai calon perseorangan telah diakomodir oleh Mahkamah Konstitusi, artinya kemungkinan akan ada calon yang diusulkan dari non partai, persoalannya sampai sekarang KPUD masih menunggu Peraturan atau petunjuk teknis calon independen, berdasarkan pengesahan revisi terbatas terhadap Undang-undang 32 tahun 2004. Menjadi Undang-undang No. 12 tahun 2008.Dan sudah ditandangani Presiden tanggal 28 April lalu dan KPU sesegeranya menerbitkan peraturan tentang tata cara pencalonan pasangan perseorangan ini
2. Incumbent (Petahana)
Adanya tuntutan agar kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (calon incumbent) agar mengundurkan diri[3]. Dan itu pun masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Demikianlah sekilas gambaran dan informasi mengenai Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, semoga dalam diskusi nantinya didapat berbagai rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lebih baik di masa datang.
Wabillahitaufik walhidayah
Wassalamualaikum WW.
1 komentar:
Thanks ya mas untuk artikel tentang Tugas PPK dan PPS
Posting Komentar